Klaim Asuransi

01


Melaporkan Kejadian

Melaporkan kejadian kecelakaan ke perusahaan asuransi paling lambat 2×24 jam. Anda harus memberikan informasi tentang kejadian, termasuk tanggal dan waktu, lokasi, dan rincian tentang kerusakan mobil.

02


Bukti dan Dokumen

Setelah melaporkan kejadian, Anda harus mengumpulkan bukti dan dokumen penting seperti laporan polisi, foto kerusakan mobil, dan salinan surat kuasa apabila Anda tidak bisa membuat laporan sendiri.

03


Terima Verifikasi

Setelah Anda mengumpulkan bukti dan dokumen, perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi dan penilaian kerusakan mobil. Ini biasanya memakan waktu beberapa hari sampai beberapa minggu.

04


Pekerjaan di Bengkel

Setelah verifikasi dan penilaian selesai, perusahaan asuransi akan mengirimkan SPK (surat perintah kerja) ke bengkel. Bengkel akan menangani mobil Anda sesuai dengan SPK yang diterima dari pihak Asuransi.